Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) berubah mulai 1 Januari 2013
Kabar
menyenangkan yang saya baca hari ini pada harian Seputar Indonesia, yang terbit
Senin 12 November ini berlaku bagi para
pekerja yang memang gaji bulanannya masih berkisar diangka Rp2 Juta. Pasalnya
pemerintah akan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak itu yang awalnya
Rp15,84 juta/tahun, menjadi Rp24,3 juta/tahun, jadi yang gajinya Rp2,025
kebawah pun akan terbebas pajak. Kepastian ini tertulis dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian besarnya PTKP.
Apakah alasan
terkait menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak tersebut, menurut
penuturan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak
Kismantoro Petrus, dikarenakan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan
moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, selain itu
penyesuain besarnya PTKP juga terkait dengan perlunya kebijakan untuk
mengantisipasi perlambatan ekonomi global.
Dalam hal ini
penerimaan Negara akan berkurang sebesar Rp.13,3 triliun, namun meningkatkan
daya beli sehingga ekonomi ikut terdongkrak.
Sebagai
mahasiswa yang memang belum mempunyai penghasilan, membaca berita ini pun bagi
saya ikut membuat senang, melihat betapa instansi terkait akhirnya mempunya
solusi yang semoga para pekerja yang memang tadinya merasa agak tercekik dengan
kebijakan sebelumnya, boleh bernafas lega.
0 komentar:
Posting Komentar