Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) berubah mulai 1 Januari 2013

Kabar menyenangkan yang saya baca hari ini pada harian Seputar Indonesia, yang terbit Senin  12 November ini berlaku bagi para pekerja yang memang gaji bulanannya masih berkisar diangka Rp2 Juta. Pasalnya pemerintah akan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak itu yang awalnya Rp15,84 juta/tahun, menjadi Rp24,3 juta/tahun, jadi yang gajinya Rp2,025 kebawah pun akan terbebas pajak. Kepastian ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian besarnya PTKP.

Apakah alasan terkait menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak tersebut, menurut penuturan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus, dikarenakan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, selain itu penyesuain besarnya PTKP juga terkait dengan perlunya kebijakan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global.

Dalam hal ini penerimaan Negara akan berkurang sebesar Rp.13,3 triliun, namun meningkatkan daya beli sehingga ekonomi ikut terdongkrak.
Sebagai mahasiswa yang memang belum mempunyai penghasilan, membaca berita ini pun bagi saya ikut membuat senang, melihat betapa instansi terkait akhirnya mempunya solusi yang semoga para pekerja yang memang tadinya merasa agak tercekik dengan kebijakan sebelumnya, boleh bernafas lega.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar