Akankah Jual Beli Online Dikenai Pajak ?

Semakin maraknya jual beli online yang terjadi sekarang-sekarang ini, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan tengah mengkaji aturan pajak untuk transaksi jual beli online. 

Transaksi  jual beli online merupakan transaksi yang nilainya besar sehinggal legal frameworknya harus disiapkan dengan benar. 

Sebagai orang awam, saya melihat bahwasanya fenomena ini harus diteliti secara benar, saya yakin mereka yang memang benar-benar mengerti akan melakukan kena pajak ini sesuai dengan sasarannya ( tepat sasaran ).

Kurang lebihnya saya setuju-setuju saja apabila memang tepat sasaran, seperti transaksi yang sudah mencapai penghasilan lebih dari 100juta, karena apabila dikenakan pajak, pajak tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan bangsa, jangan sampai bisnis yang baru mulai berkembang ini, dan dapat membantu perekonomian bagi sebagian orang yang menjalankannya, terhambat karena keputusan kena pajak yang tidak tepat sasaran.

Sumber : Koran Sindo, 31 Oktober 2012

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar