Akankah Jual Beli Online Dikenai Pajak ?
Semakin maraknya jual beli online yang terjadi
sekarang-sekarang ini, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan tengah
mengkaji aturan pajak untuk transaksi jual beli online.
Transaksi jual beli online merupakan transaksi yang
nilainya besar sehinggal legal frameworknya harus disiapkan dengan benar.
Sebagai orang awam, saya melihat bahwasanya fenomena ini
harus diteliti secara benar, saya yakin mereka yang memang benar-benar mengerti
akan melakukan kena pajak ini sesuai dengan sasarannya ( tepat sasaran ).
Kurang lebihnya saya setuju-setuju saja apabila memang tepat
sasaran, seperti transaksi yang sudah mencapai penghasilan lebih dari 100juta,
karena apabila dikenakan pajak, pajak tersebut dapat dimanfaatkan untuk
pembangunan bangsa, jangan sampai bisnis yang baru mulai berkembang ini, dan
dapat membantu perekonomian bagi sebagian orang yang menjalankannya, terhambat
karena keputusan kena pajak yang tidak tepat sasaran.
Sumber : Koran Sindo, 31 Oktober 2012
0 komentar:
Posting Komentar