Keadilan Bisnis Pada Pabrik Tempe Dan Tahu Terhadap Lingkungan Dan Masyarakat Sekitar



ABSTRAKSI


Perkembangan zaman sudah semakin pesat, namun untuk selera makanan masyarkat indonesia bisa dibilang belum berubah, yaitu untuk mengkonsumsi makanan yang terbuat dari bahan baku utama kedelai yang bernama Tahu dan Tempe. Dalam setiap jenis usaha, baik kecil maupun besar usaha tersebut, sebagai pelaku usaha harus memperhatikan banyak faktor baik eksternal maupun  internal, salah satunya adalah keadilan usaha terhadap dampak lingkungan yang timbul akibat usaha yang dibuat termasuk terhadap masyrakat dimana lokasi tempat usaha tersebut didirikan. Pada penulisan kali ini, pabrik tempe dan tahu yang penulis lihat sudah memperhatikan  bagaimana dampak limbah pada nantinya, sehingga limbah dikelola dengan baik, walaupun belum maksimal setidaknya sejauh ini dampak pada lingkungan belum muncul. Namun keadilan bagi masyarakat sekitar belum dirasakan sepenuhnya, para pelaku usaha tempe dan tahu ini harus mempunyai tempat yang lebih strategis lagi, seperti di daerah lapang yang jauh dari pemukiman tempat masyarakat tinggal. Karena keadilan dalam bisnis juga menjadi hal yang sangat penting demi terciptanya kebaikan bersama.


BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang

Dalam setiap jenis usaha, baik kecil maupun besar usaha tersebut, sebagai pelaku usaha harus memperhatikan banyak faktor baik eksternal maupun  internal, salah satunya adalah keadilan usaha terhadap dampak lingkungan yang timbul akibat usaha yang dibuat termasuk terhadap masyrakat dimana lokasi tempat usaha tersebut didirikan.

Perkembangan zaman sudah semakin pesat, namun untuk selera makanan masyarkat indonesia bisa dibilang belum berubah, yaitu untuk mengkonsumsi makanan yang terbuat dari bahan baku utama kedelai yang bernama Tahu dan Tempe. Belakangan ini banyak sekali kontroversi mengenai makanan ini, diantaranya susah untuk mencari bahan baku dan mogoknya para pelaku usaha untuk menjajakan produknya, pada saat hal tersebut terjadi banyak para konsumen yang mengaku sangat kecewa karena tidak bisa menikmati sajian yang bisa dibilang murah meriah, walaupun sempat mengalami kenaikan harga karena susahnya tempe dan tahu didapat, tetap saja banyak yang memburu kedua makanan tersebut. Hal ini membuktikan bahwa kedua jenis makanan yang bisa diolah menjadi berbagai macam hidangan ini sangat dinanti untuk disajikan.

          Dengan demikian banyak pelaku usaha mulai dari usaha rumahan sampai yang dibilang cukup besar, tetap bertahan untuk membuat tahu dan tempe. Letak usaha mereka pun bermacam-macam, ada yang tepat yaitu dimana tempat tersebut memnag dikhususkan untuk usaha atau ada yang tempatnya justru dilingkungan tempat tinggal yang seharusnya bebas tempat usaha terlebih usaha yang menyebabkan limbah. Untuk itu dalam penulisan kali ini, penulis ingin membahas tentang “Keadilan Bisnis Pada Pabrik Tempe Dan Tahu Terhadap Lingkungan Dan Masyarakat Sekitar “


1.2              Rumusan Masalah

1.                  Apakah dampak yang ditimbulkan oleh limbah pabrik tempe dan tahu ?

2.                  Apakah pabrik tempe dan tahu ini sudah memberikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar ?


1.3              Batasan Masalah

Pada penulisan kali ini penulis membatasi masalah pada lokasi pabrik, dimana lokasi pabrik yang dimaksud berada pada lingkungan tempat tingga


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1              Pengertian Keadilan

Berikut ini beberapa pengertian keadilan menurut para filsof dan para ahli hukum:

a.       Plato, menurutnya keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khusus memikirkan hal itu.[2] Untuk istilah keadilan ini Plato menggunakan kata yunani”Dikaiosune” yang berarti lebih luas, yaitu mencakup moralitas individual dan sosial.[3] Penjelasan tentang tema keadilan diberi ilustrasi dengan pengalaman saudagar kaya bernama Cephalus. Saudagar ini menekankan bahwa keuntungan besar akan didapat jika kita melakukan tindakan tidak berbohong dan curang. Adil menyangkut relasi manusia dengan yang lain.[4]

b.      Aristoteles, adalah seorang filosof pertama kali yang merumuskan arti keadilan. Ia mengatakan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, fiat jutitia bereat mundus.[5] Selanjutnya dia membagi keadilan dibagi menjadi dua bentuk yaitu:[6] Pertama, keadilan distributif, adalah keadilan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang, distribusinya memuat jasa, hak, dan kebaikan bagi anggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional. Kedua, keadilan korektif, yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi dan memelihara distribusi ini melawan serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif keadilan pada prinsipnya diatur oleh hakim dan menstabilkan kembali status quo dengan cara mengembalikan milik korban yang bersangkutan atau dengan cara mengganti rugi atas miliknya yang hilang atau kata lainnya keadilan distributif adalah keadilan berdasarkan besarnya jasa yang diberikan, sedangkan keadilan korektif adalah keadilan berdasarkan persamaan hak tanpa melihat besarnya jasa yang diberikan.

c.       Hans Kelsen, menurutnya keadilan tentu saja juga digunakan dalam hukum, dari segi kecocokan dengan hukum positif-terutama kecocokan dengan undang-undang. Ia menggangap sesuatu yang adil hanya mengungkapkan nilai kecocokan relative dengan sebuah norma “adil” hanya kata lain dari “benar”.[7]

2.2              Keadilan Dalam Bisnis 

1.      Paham Tradisional Mengenai Keadilan

a.      Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hokum
b.      Keadilan Komutatif
·         Mengatur hubungan yg adil atau fair antara warga negara satu dengan warga negara lainnya.
·         Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
·         Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
·         Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yg terlibat.
·         Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang
c.       Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
       Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik

2.      Keadilan Individual dan Struktural

Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.

3.      Teori Keadilan Adam Smith

      Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain. Menurut Adam Smith, keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith :
            1.  Prinsip No Harm
 Prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan       orang lain.
            2.  Prinsip Non-Intervention
Prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorang pun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
            3.  Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.

4.      Teori Keadilan John Rowls

Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair, Prinsip-prinsip keadilan John Rowls yaitu prinsip kebebasan yang sama dan prinsip perbedaan.

2.3              Pengertian Limbah 

                   Limbah adalah zat atau bahan buangan yang dihasilkan dari proses kegiatan manusia (Ign Suharto, 2011 :226).  Limbah dapat berupa tumpukan barang bekas, sisa kotoran hewan, tanaman, atau sayuran. Keseimbangan lingkungan menjadi terganggu jika jumlah hasil buangan tersebut melebihi ambang batas toleransi lingkungan. Apabila konsentrasi dan kuantitas melibihi ambang batas, keberadaan limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah bergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
            Adapun karakteristik limbah secara umum menurut Nusa Idaman Said,2011  adalah sebagai berikut:
  1. Berukuran mikro, maksudnya ukurannya terdiri atas partikel-partikel kecil yang dapat kita lihat.
  2. Penyebarannya berdampak banyak, maksudnya bukan hanya berdampak pada lingkungan yang terkena limbah saja melainkan berdampak pada sector-sektor kehidupan lainnya, seperti sektor ekonomi, sektor kesehatan dll.
  3. Berdampak jangka panjang (antargenerasi), maksudnya masalah limbah tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Sehingga dampaknya akan ada pada generasi yang akan datang.

2.4              Pengertian Usaha Kecil Menengah

Menengah merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis  usaha kecil yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk  tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan  Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian usaha kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang  berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil  dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 merupakan sebagai berikut:
  • Mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak  termasuk tanah serta bangunan tempat usaha
  • Mempunyai hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  • Milik Warga Negara Indonesia
  • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak  dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha  Menengah atau Usaha Besar
  • Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan  usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
BAB III
METODE PENELITIAN

          3.1          Objek Penelitian                

               Objek yang digunakan dalam penulisan ini adalah pabrik tahu dan tempe yang berlokasi dilingkungan tempat tinggal.


3.2          Data Penelitian

Data yang digunakan oleh penulis dalam penulisan ini adalah dengan mencari data-data di internet.

BAB IV
PEMBAHASAN


4.1       Dampak Limbah Terhadap Lingkungan

            Pabrik yang dibangun dilingkungan tempat tinggal dan menghasilkan limbah haruslah mencari solusi bagaimana lingkungan yang dialiri limbah atau hasil limbah dibuang tersebut dipikirkan matang-matang, dikarenakan mereka harus sadar bahwa dampak yang akan diterima bukan hanya lingkungan tetapi juga masyarakat seiktar yaitu ancaman akan kesehatan yang terganggu bisa menghinggap kapan saja.

Lokasi yang seharusnya dipikirkan matang-matang diabaikan mengingat usaha tersebut masih dalam skala kecil, walaupun hasil limbah mungkin masih dalam skala kecil juga, para pengusaha diharuskan tetap memperhatikan dampak apa yang akan diterima dengan salahnya pengaturan limbah pabrik.

            Banyak dampak yang didapati lingkungan apabila pengelolaan limbah tidak baik, diantaranya adalah :

·         Tercemarnya lingkungan

·         Suasana yang sangat tidak indah dipandang mata, terlebih lingkungan tersebut adalah lingkungan tempat tinggal, dimana tiap orang yang setelah lelah seharian beraktivitas harus dihadapkan pada kenyataan bahwa lingkungan mereka sangat tidak nyaman

·         Menimbulkan bau yang tidak sedap, dimana air yang dialiri baik digot atau kali adalah air bekas sampah kedelai yang tercium sangat bau

·         Ancaman berbagai macam penyakit, dikarenakan sampah yang menumpuk dan banyak bakteri yang menyebabkan gangguan pencernaan atau gatal-gatal

Pada penulisan kali ini, pabrik tempe dan tahu yang penulis lihat sudah memperhatikan  bagaimana dampak limbah pada nantinya, sehingga limbah dikelola dengan baik, walaupun belum maksimal setidaknya sejauh ini dampak pada lingkungan belum muncul.

4.2       Keadilan Bisnis Pabrik Tempe dan Tahu Pada Masyrakat Sekitar

            Seperti yang dapat kita ketahui, bahwa keadilan adalah hak semua orang, semua mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum, begitu juga dalam dunia bisnis. Pada kesempatan kali ini penulis ingin menyampaikan bahwasanya para pebisnis yang mempunyai usaha, baik produk ataupun jasa harus memperhatikan keadilan  pada bisnisnya, tepatnya di penulisan ini penulis lebih memfokuskan keadilan yang didapat oleh lingkungan dan  masyarakat disekitar lokasi usaha.

            Apabila dalam pengelolaan limbah, produsen  tahu dan tempe bisa mengelola dengan baik tanpa ada dampak yang berarti, lalu bagaimana dengan masyarakat sekitar yang terganggu dengan adanya kegiatan usaha, tidak semua masyarakat sekitar menjadi karyawan ditempat tersebut, sehingga masyarakat juga berhak mendapat kenyamanan, kebersihan pada tempat mereka tinggal.

            Untuk itu para pelaku usaha tempe dan tahu ini harus mempunyai tempat yang lebih strategis lagi, seperti di daerah lapang yang jauh dari pemukiman tempat masyarakt tinggal. Karena keadilan dalam bisnis juga menjadi hal yang sangat penting demi terciptanya kebaikan bersama.
BAB V
PENUTUP
5.1       Kesimpulan

          Bahwa keadilan bukan hanya tentang hukum yang berlaku dan diajtuhkan sesuai, tetapi juga dalam dunis bisnis. Keadilan bisnis bisa dipandang dari berbagai sisi antara pelaku usaha dan karyawan, dengan lingkungan ataupun masyarakat sekitar tempat lokasi usaha. Pada pabrik tempe dan tahu limbah pabrik masih bisa dikelola dengan cukup baik tanpa membuat dampak yang buruk bagi lingkungan. Tapi apakah untuk masyarakat sekita itu sudah cukup, tentu belum, dikarenakan kegiatan usaha juga dapat menganggu, dimana seharusnya kegiatan tersebut bukan menjadi pandangan didaerah tempat mereka tinggal

5.2     Saran        

          Agar pabrik tempe dan tahu ini, bisa memilih lokasi yang strategis demi kenyamanan bersama. Dan untuk limbah pabrik dapat dikelola dengan lebih baik lagi.
         
Sumber :
http://yuumenulis.wordpress.com/2012/11/07/keadilan-dalam-bisnis/
http://www.ukmkecil.com/ukm/definisi-ukm


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar