Keadilan Bisnis Pada Pabrik Tempe Dan Tahu Terhadap Lingkungan Dan Masyarakat Sekitar
ABSTRAKSI
Perkembangan zaman sudah semakin pesat, namun
untuk selera makanan masyarkat indonesia bisa dibilang belum berubah, yaitu
untuk mengkonsumsi makanan yang terbuat dari bahan baku utama kedelai yang
bernama Tahu dan Tempe. Dalam setiap jenis usaha, baik kecil maupun besar usaha
tersebut, sebagai pelaku usaha harus memperhatikan banyak faktor baik eksternal
maupun internal, salah satunya adalah
keadilan usaha terhadap dampak lingkungan yang timbul akibat usaha yang dibuat
termasuk terhadap masyrakat dimana lokasi tempat usaha tersebut didirikan. Pada
penulisan kali ini, pabrik tempe dan tahu yang penulis lihat sudah
memperhatikan bagaimana dampak limbah
pada nantinya, sehingga limbah dikelola dengan baik, walaupun belum maksimal
setidaknya sejauh ini dampak pada lingkungan belum muncul. Namun keadilan bagi
masyarakat sekitar belum dirasakan sepenuhnya, para pelaku usaha tempe dan tahu
ini harus mempunyai tempat yang lebih strategis lagi, seperti di daerah lapang
yang jauh dari pemukiman tempat masyarakat tinggal. Karena keadilan dalam
bisnis juga menjadi hal yang sangat penting demi terciptanya kebaikan bersama.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam setiap jenis usaha, baik
kecil maupun besar usaha tersebut, sebagai pelaku usaha harus memperhatikan
banyak faktor baik eksternal maupun
internal, salah satunya adalah keadilan usaha terhadap dampak lingkungan
yang timbul akibat usaha yang dibuat termasuk terhadap masyrakat dimana lokasi
tempat usaha tersebut didirikan.
Perkembangan zaman sudah
semakin pesat, namun untuk selera makanan masyarkat indonesia bisa dibilang
belum berubah, yaitu untuk mengkonsumsi makanan yang terbuat dari bahan baku
utama kedelai yang bernama Tahu dan Tempe. Belakangan ini banyak sekali
kontroversi mengenai makanan ini, diantaranya susah untuk mencari bahan baku
dan mogoknya para pelaku usaha untuk menjajakan produknya, pada saat hal
tersebut terjadi banyak para konsumen yang mengaku sangat kecewa karena tidak
bisa menikmati sajian yang bisa dibilang murah meriah, walaupun sempat
mengalami kenaikan harga karena susahnya tempe dan tahu didapat, tetap saja
banyak yang memburu kedua makanan tersebut. Hal ini membuktikan bahwa kedua
jenis makanan yang bisa diolah menjadi berbagai macam hidangan ini sangat
dinanti untuk disajikan.
Dengan demikian banyak pelaku usaha mulai dari usaha rumahan sampai yang
dibilang cukup besar, tetap bertahan untuk membuat tahu dan tempe. Letak usaha
mereka pun bermacam-macam, ada yang tepat yaitu dimana tempat tersebut memnag
dikhususkan untuk usaha atau ada yang tempatnya justru dilingkungan tempat
tinggal yang seharusnya bebas tempat usaha terlebih usaha yang menyebabkan
limbah. Untuk itu dalam penulisan kali ini, penulis ingin membahas tentang “Keadilan Bisnis Pada Pabrik Tempe Dan Tahu
Terhadap Lingkungan Dan Masyarakat Sekitar “
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apakah
dampak yang ditimbulkan oleh limbah pabrik tempe dan tahu ?
2.
Apakah
pabrik tempe dan tahu ini sudah memberikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat
sekitar ?
1.3
Batasan Masalah
Pada penulisan kali ini penulis membatasi masalah
pada lokasi pabrik, dimana lokasi pabrik yang dimaksud berada pada lingkungan
tempat tingga
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Keadilan
Berikut ini beberapa pengertian
keadilan menurut para filsof dan para ahli hukum:
a. Plato,
menurutnya keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang
dibuat oleh para ahli yang khusus memikirkan hal itu.[2] Untuk istilah keadilan
ini Plato menggunakan kata yunani”Dikaiosune” yang berarti lebih luas, yaitu
mencakup moralitas individual dan sosial.[3] Penjelasan tentang tema keadilan
diberi ilustrasi dengan pengalaman saudagar kaya bernama Cephalus. Saudagar ini
menekankan bahwa keuntungan besar akan didapat jika kita melakukan tindakan
tidak berbohong dan curang. Adil menyangkut relasi manusia dengan yang lain.[4]
b. Aristoteles,
adalah seorang filosof pertama kali yang merumuskan arti keadilan. Ia mengatakan
bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya,
fiat jutitia bereat mundus.[5] Selanjutnya dia membagi keadilan dibagi menjadi
dua bentuk yaitu:[6] Pertama, keadilan distributif, adalah keadilan yang
ditentukan oleh pembuat undang-undang, distribusinya memuat jasa, hak, dan
kebaikan bagi anggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional.
Kedua, keadilan korektif, yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi dan
memelihara distribusi ini melawan serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif
keadilan pada prinsipnya diatur oleh hakim dan menstabilkan kembali status quo
dengan cara mengembalikan milik korban yang bersangkutan atau dengan cara
mengganti rugi atas miliknya yang hilang atau kata lainnya keadilan distributif
adalah keadilan berdasarkan besarnya jasa yang diberikan, sedangkan keadilan
korektif adalah keadilan berdasarkan persamaan hak tanpa melihat besarnya jasa
yang diberikan.
c. Hans
Kelsen, menurutnya keadilan tentu saja juga digunakan dalam hukum, dari segi kecocokan
dengan hukum positif-terutama kecocokan dengan undang-undang. Ia menggangap
sesuatu yang adil hanya mengungkapkan nilai kecocokan relative dengan sebuah
norma “adil” hanya kata lain dari “benar”.[7]
2.2
Keadilan Dalam Bisnis
1. Paham
Tradisional Mengenai Keadilan
a.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan
negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara
sama oleh negara di hadapan hokum
b.
Keadilan Komutatif
·
Mengatur hubungan yg adil atau fair antara warga
negara satu dengan warga negara lainnya.
·
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara
warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya.
·
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi
bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara
pihak yang satu dengan lainnya.
·
Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai
keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang
fair antara pihak-pihak yg terlibat.
·
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun
pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang
c.
Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Dalam sistem aristokrasi, pembagian
itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya
sedikit.
Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dalam
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan
tanggungjawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan
dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam
perusahaan yang juga adil dan baik
2. Keadilan
Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan
menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya
keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap
orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur
sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal,
dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi
tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
3. Teori
Keadilan Adam Smith
Keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak
dengan orang atau pihak yang lain. Menurut Adam Smith, keadilan distributif
justru tidak berkaitan dengan hak. Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif
menurut Adam Smith :
1. Prinsip No Harm
Prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak
merugikan hak dan kepentingan orang
lain.
2. Prinsip Non-Intervention
Prinsip
tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorang pun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
3. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair,
terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini
sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus
dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
4. Teori
Keadilan John Rowls
Pasar memberi
kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah
nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan
ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan
diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang
sama dan kesempatan yang fair, Prinsip-prinsip keadilan John Rowls yaitu
prinsip kebebasan yang sama dan prinsip perbedaan.
2.3
Pengertian Limbah
Limbah adalah zat atau bahan
buangan yang dihasilkan dari proses kegiatan manusia (Ign Suharto, 2011 :226).
Limbah dapat berupa tumpukan barang bekas, sisa kotoran hewan, tanaman,
atau sayuran. Keseimbangan lingkungan menjadi terganggu jika jumlah hasil
buangan tersebut melebihi ambang batas toleransi lingkungan. Apabila
konsentrasi dan kuantitas melibihi ambang batas, keberadaan limbah dapat
berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia sehingga
perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang
ditimbulkan oleh limbah bergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Adapun
karakteristik limbah secara umum menurut Nusa Idaman Said,2011 adalah
sebagai berikut:
- Berukuran mikro, maksudnya ukurannya terdiri atas partikel-partikel kecil yang dapat kita lihat.
- Penyebarannya berdampak banyak, maksudnya bukan hanya berdampak pada lingkungan yang terkena limbah saja melainkan berdampak pada sector-sektor kehidupan lainnya, seperti sektor ekonomi, sektor kesehatan dll.
- Berdampak jangka panjang (antargenerasi), maksudnya masalah limbah tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Sehingga dampaknya akan ada pada generasi yang akan datang.
2.4
Pengertian Usaha Kecil Menengah
Menengah merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil
yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian usaha kecil
adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha
yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi
untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Kriteria usaha kecil
menurut UU No. 9 tahun 1995 merupakan sebagai berikut:
- Mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha
- Mempunyai hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Objek yang
digunakan dalam penulisan ini adalah pabrik tahu dan tempe yang berlokasi dilingkungan
tempat tinggal.
3.2 Data Penelitian
Data yang
digunakan oleh penulis dalam penulisan ini adalah dengan mencari data-data di
internet.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Dampak Limbah Terhadap Lingkungan
Pabrik yang dibangun dilingkungan tempat tinggal
dan menghasilkan limbah haruslah mencari solusi bagaimana lingkungan yang
dialiri limbah atau hasil limbah dibuang tersebut dipikirkan matang-matang,
dikarenakan mereka harus sadar bahwa dampak yang akan diterima bukan hanya
lingkungan tetapi juga masyarakat seiktar yaitu ancaman akan kesehatan yang
terganggu bisa menghinggap kapan saja.
Lokasi yang seharusnya
dipikirkan matang-matang diabaikan mengingat usaha tersebut masih dalam skala
kecil, walaupun hasil limbah mungkin masih dalam skala kecil juga, para
pengusaha diharuskan tetap memperhatikan dampak apa yang akan diterima dengan
salahnya pengaturan limbah pabrik.
Banyak
dampak yang didapati lingkungan apabila pengelolaan limbah tidak baik,
diantaranya adalah :
·
Tercemarnya
lingkungan
·
Suasana
yang sangat tidak indah dipandang mata, terlebih lingkungan tersebut adalah
lingkungan tempat tinggal, dimana tiap orang yang setelah lelah seharian
beraktivitas harus dihadapkan pada kenyataan bahwa lingkungan mereka sangat
tidak nyaman
·
Menimbulkan
bau yang tidak sedap, dimana air yang dialiri baik digot atau kali adalah air
bekas sampah kedelai yang tercium sangat bau
·
Ancaman
berbagai macam penyakit, dikarenakan sampah yang menumpuk dan banyak bakteri
yang menyebabkan gangguan pencernaan atau gatal-gatal
Pada penulisan kali ini,
pabrik tempe dan tahu yang penulis lihat sudah memperhatikan bagaimana dampak limbah pada nantinya,
sehingga limbah dikelola dengan baik, walaupun belum maksimal setidaknya sejauh
ini dampak pada lingkungan belum muncul.
4.2 Keadilan Bisnis Pabrik Tempe
dan Tahu Pada Masyrakat Sekitar
Seperti yang dapat kita ketahui, bahwa keadilan
adalah hak semua orang, semua mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum,
begitu juga dalam dunia bisnis. Pada kesempatan kali ini penulis ingin
menyampaikan bahwasanya para pebisnis yang mempunyai usaha, baik produk ataupun
jasa harus memperhatikan keadilan pada
bisnisnya, tepatnya di penulisan ini penulis lebih memfokuskan keadilan yang
didapat oleh lingkungan dan masyarakat
disekitar lokasi usaha.
Apabila
dalam pengelolaan limbah, produsen tahu
dan tempe bisa mengelola dengan baik tanpa ada dampak yang berarti, lalu
bagaimana dengan masyarakat sekitar yang terganggu dengan adanya kegiatan
usaha, tidak semua masyarakat sekitar menjadi karyawan ditempat tersebut,
sehingga masyarakat juga berhak mendapat kenyamanan, kebersihan pada tempat
mereka tinggal.
Untuk
itu para pelaku usaha tempe dan tahu ini harus mempunyai tempat yang lebih
strategis lagi, seperti di daerah lapang yang jauh dari pemukiman tempat
masyarakt tinggal. Karena keadilan dalam bisnis juga menjadi hal yang sangat
penting demi terciptanya kebaikan bersama.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Bahwa keadilan bukan hanya tentang hukum
yang berlaku dan diajtuhkan sesuai, tetapi juga dalam dunis bisnis. Keadilan
bisnis bisa dipandang dari berbagai sisi antara pelaku usaha dan karyawan,
dengan lingkungan ataupun masyarakat sekitar tempat lokasi usaha. Pada pabrik
tempe dan tahu limbah pabrik masih bisa dikelola dengan cukup baik tanpa
membuat dampak yang buruk bagi lingkungan. Tapi apakah untuk masyarakat sekita
itu sudah cukup, tentu belum, dikarenakan kegiatan usaha juga dapat menganggu,
dimana seharusnya kegiatan tersebut bukan menjadi pandangan didaerah tempat
mereka tinggal
5.2 Saran
Agar pabrik tempe dan tahu ini, bisa
memilih lokasi yang strategis demi kenyamanan bersama. Dan untuk limbah pabrik
dapat dikelola dengan lebih baik lagi.
Sumber :
http://yuumenulis.wordpress.com/2012/11/07/keadilan-dalam-bisnis/
http://www.ukmkecil.com/ukm/definisi-ukm