Perbudakkan Buruh

Kaget, miris, seketika melihat berita bahwasanya ada banyak buruh yang disekap disebuah pabrik kuali di Tangerang, di zaman yang serba canggih, tidak sangka masih saja ada perbudakkan yang terjadi, pikirku apa iya salah satu dari buruh itu tidak berusaha berteriak mengingat pabrik mereka masih ada warga sekitar, atau berusaha meraih telepon untuk melaporkan keadaan mereka.

Hmm.. atau mungkin itu sudah mereka lakukan hanya saja mereka gagal. Yang pasti kejadia ini sangat meresahkan, namun sekaligus membuka mata kita, bahwasanya masih ada disekitar kita orang-orang jahat yang tega melakukan hal demikian. Sekaligus pembelajaran untuk siapapun bukan hanya pihak yang berwenang, dimana kita harus berhati-hati untuk setiap tindakan yang akan kita ambil, terlebih bagi kita yang akan mencari rezeki di tanah orang.

Berikut ulasan beritanya :

TANGERANG, KOMPAS.com - Puluhan orang buruh, sebagian besar berusia 20 tahun, dipekerjakan secara tidak layak di sebuah pabrik pengolahan alumunium di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka tidak hanya disekap dalam ruang pengap yang tidak layak, tetapi juga dipekerjakan layaknya budak.

Kondisi mereka sangat mengenaskan. Saat mereka dibawa ke Mapolresta Tangerang, sebelum dipulangkan ke rumah mereka masing-masing, wajah-wajah mereka tampak memprihatinkan. Sebagian di antaranya mengalami luka pada tubuh akibat penyiksaan pemilik maupun mandor pabrik.

Selama berbulan-bulan, mereka hanya mengenal hidup dalam kompleks pabrik itu seluas sekitar 50 x 40 meter persegi. Di situ ada lima bangunan terpisah. Dua ruang kerja berada dalam satu bangunan. Ada satu bangunan semipermanen seluas 8 x 6 meter persegi yang dijadikan tempat tinggal para buruh, satu WC, dan satu rumah pemilik pabrik. Kondisi ruang tidur buruh ini tak bisa disebut memadai. Tidak ada kasur, hanya alas tikar di beberapa lantai, ada dinding kamar yang jebol, serta udaranya lembab.

"Para buruh ditemukan pertama dalam kondisi kumal, robek bajunya, ada yang telanjang dada. Pakaian itu sudah melekat selama berbulan-bulan. Mereka tidak bisa mengganti karena dilucuti, HP dan dompetnya juga, bahkan ada enam buruh yang sedang disekap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Sabtu (4/5/2013) siang.

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap para buruh, polisi mencurigai sang pemilik pabrik melakukan tindak pidana, yakni Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan. Hal itu dilihat dari kelalaian pemilik dalam memenuhi kewajibannya pada buruh serta luka yang diterima para buruh akibat dipukul mandor.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar