Perbudakkan Buruh
Kaget, miris, seketika melihat berita bahwasanya ada banyak buruh yang disekap disebuah pabrik kuali di Tangerang, di zaman yang serba canggih, tidak sangka masih saja ada perbudakkan yang terjadi, pikirku apa iya salah satu dari buruh itu tidak berusaha berteriak mengingat pabrik mereka masih ada warga sekitar, atau berusaha meraih telepon untuk melaporkan keadaan mereka.
Hmm.. atau mungkin itu sudah mereka lakukan hanya saja mereka gagal. Yang pasti kejadia ini sangat meresahkan, namun sekaligus membuka mata kita, bahwasanya masih ada disekitar kita orang-orang jahat yang tega melakukan hal demikian. Sekaligus pembelajaran untuk siapapun bukan hanya pihak yang berwenang, dimana kita harus berhati-hati untuk setiap tindakan yang akan kita ambil, terlebih bagi kita yang akan mencari rezeki di tanah orang.
Berikut ulasan beritanya :
TANGERANG, KOMPAS.com - Puluhan orang buruh, sebagian
besar berusia 20 tahun, dipekerjakan secara tidak layak di sebuah pabrik
pengolahan alumunium di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi,
Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka tidak hanya disekap
dalam ruang pengap yang tidak layak, tetapi juga dipekerjakan layaknya
budak.
Kondisi mereka sangat mengenaskan. Saat mereka dibawa ke
Mapolresta Tangerang, sebelum dipulangkan ke rumah mereka masing-masing,
wajah-wajah mereka tampak memprihatinkan. Sebagian di antaranya
mengalami luka pada tubuh akibat penyiksaan pemilik maupun mandor
pabrik.
Selama berbulan-bulan, mereka hanya mengenal hidup dalam
kompleks pabrik itu seluas sekitar 50 x 40 meter persegi. Di situ ada
lima bangunan terpisah. Dua ruang kerja berada dalam satu bangunan. Ada
satu bangunan semipermanen seluas 8 x 6 meter persegi yang dijadikan
tempat tinggal para buruh, satu WC, dan satu rumah pemilik pabrik.
Kondisi ruang tidur buruh ini tak bisa disebut memadai. Tidak ada kasur,
hanya alas tikar di beberapa lantai, ada dinding kamar yang jebol,
serta udaranya lembab.
"Para buruh ditemukan pertama dalam
kondisi kumal, robek bajunya, ada yang telanjang dada. Pakaian itu sudah
melekat selama berbulan-bulan. Mereka tidak bisa mengganti karena
dilucuti, HP dan dompetnya juga, bahkan ada enam buruh yang sedang
disekap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota
Tangerang Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Sabtu (4/5/2013) siang.
Berdasarkan
pemeriksaan sementara terhadap para buruh, polisi mencurigai sang
pemilik pabrik melakukan tindak pidana, yakni Pasal 333 KUHP tentang
merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 351 KUHP tentang tindakan
penganiayaan. Hal itu dilihat dari kelalaian pemilik dalam memenuhi
kewajibannya pada buruh serta luka yang diterima para buruh akibat
dipukul mandor.
0 komentar:
Posting Komentar