Kalau setiap detik rasa rinduku seperti ini, bagaimana akan kulalui setiap menitnya..
Setiap menit yang aku lalui, terasa lelah bagaikan satu jam aku memaksakan diri untuk berlari,
Kalian yang aku harapkan mengerti tak bisa aku paksakan untuk memahami isi hati yang rindunya sudah teramat kritis seperti ini...

Peluk tubuhmu terasa hangat saat kau datang waktu itu dan erat mendekapku, tak mau lepas, kamu lucu, kamu manja, kamu pintar, kamuuuu, kamu yang hanya hadir dalam mimpiku sejak kamu pergi dan tak berdaya untuk bertemu ku lagi...

Nasibkah, takdirkah, aku sulittt membedakannya, aku marah, dengan siapa aku harus marah?

Ingin terpuruk sejauh mana lagi jiwa dan raga ini tanpa hadirmu disisiku, benarkah km juga merindukanku, seperti katamu, walau hangat tubuh dan manis perkataanmu hanya dalam mimpi, hati ini percaya itu nyata,

Tangis, rindu, doa, bayangakan wajahmu, bayangkan indahnya hari kita dulu, menjadi rutinitasku..

Sayangggg, pelita hatiiku, semangat hidupku, ku tunggu nyata dirimu kembali dan memanggilku Bunda..

Salam sayang untuk kamu separuh jiwaku, ananda.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Semarak Korupsi




ABSTRAKSI

Kasus korupsi yang semakin marak membuat negeri ini semakin terpuruk, para pelaku yang satu persatu mulai ditangkap sungguh dapat mengungkapkan bahwasnya sudah banyak sekali tindakan ini dilakukan. Berbagai faktor yang membuat para pelaku tidak memikirkan nasib orang lain ini sangat beragam diantara gaya hidup dan kesempatan yang ada. Para pelaku korupsi bukan hanya dari kalangan pejabat pemerintah ke pejabat pemerintah, tetapi pihak swasta yang ingin lebih unggul baik dalam segi profit dan kelancaran usahanya. Sehingga dampak tindakan korupsi ini juga dirasakan para pebisnis. Dari semua ini kita harus mengembalikan ke diri kita masing-masing, karena korupsi bukan hanya dalam hal mencuri uang rakyat hingga miliaran rupiah, tapi bagaimana setiap kita memulai segala sesuatunya dengan kejujuran.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang

Setelah melihat tayangan beberapa bulan terakhir ini, entah harus miris atau sekaligus bangga, perasaan demikian dikarenakan banyak sekali kasus korupsi yang telah terungkap, di satu sisi, tugas KPK ( Komisi Pemberantas Korupsi ) dinilai berjalan, sekalipun benar-benar belum bisa diberantas, setidaknya kerja keras KPK selama ini patut diacungi jempol, namun disatu sisi dapat diartikan bahwasanya korupsi di negri tercinta ini sudah merajalela. Terlebih di hari-hari tertentu, didapati hari yang disebut hari keramat, dimana di hari tersebut banyak dijatuhakan keputusan dari saksi menjadi tersangka, mereka para pencuri kelas kakap dipaksa secara hukum menanggalkan dan bertanggung jawab atas apa yang bukan menjadi milik mereka.

Dalam tulisan ini, penulis sama sekali tidak ingin menghakimi para koruptor secara pribadi, karena kecaman dari hati yang paling dalam, omongan dari pribadi siapapun bisa menjadi terkaman untuk diri masing-masing, bukan tidak banyak mereka yang menyerukan anti korupsi justru harus duduk dikursi pesakitan karena uang yang mereka terima adalah tidak seharusnya.
      
Para pelaku korupsi bukan hanya dari kalangan pejabat pemerintah ke pejabat pemerintah, tetapi pihak swasta yang ingin lebih unggul baik dalam segi profit dan kelancaran usahanya, ya benar-benar sudah semarak yang namanya korupsi ini, untuk itu dalam penulisan kali ini penulis mengangkat judul “SEMARAK KORUPSI”.

1.2              Rumusan Masalah

1.      Mengapa dewasa ini korupsi makin marak dan apa saja yang menjadi penyebabnya ?

2.      Bagaimana dampak yang ditimbulkan terhadap sebuah kegiatan bisnis, dan siapa yang harus bertanggung jawab ?

1.3              Batasan Masalah

Pada penulisan kali ini penulis membatasi masalah pada kasus korupsi yang dilakukan oleh melibatkan pihak swasta dengan pejabat pemerintah dari tahun 2010 - 2013.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1                Pengertian Moralitas
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata 'moral' yaitu mos  sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata 'etika', maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu 'etika' dari bahasa Yunani dan 'moral' dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.

2.2                Korupsi
Dalam ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa Latin: corruption = penyuapan; corruptore = merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfia dari korupsi dapat berupa :
  1. Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
  2. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan sogok dan sebagainya.
  3. Korup (busuk; suka menerima uang suap, uang sogok; memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
  4. Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya).
  5. Koruptor (orang yang korupsi).
Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. (Evi Hartanti, S.H., 2005:9)
Berdasarkan undang-undang bahwa korupsi diartikan:
  1. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);
  2. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
  3. Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.

2.3                Undang – Undang Yang Berkenaan Dengan Korupsi
Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, yakni :
1.      Undang-undang nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
2.      Undang-undang nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
3.      Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
4.      Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penjatuhan Pidana Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :

Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi
1.      Pidana Mati
Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
2.      Pidana Penjara
1.      Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1)
2.      Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)
3.      Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
4.      Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.
3.      Pidana Tambahan
1.      Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
2.      Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
3.      Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
4.      Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
5.      Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
6.      Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
            Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Oleh atau Atas Nama Suatu Korporasi
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda dengan ketentuan maksimal ditambah 1/3 (sepertiga). Penjatuhan pidana ini melalui procedural ketentuan pasal 20 ayat (1)-(5) undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:
1.      Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
2.      Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
3.      Dalam hal ini tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus, kemudian pengurus tersebut dapat diwakilkan kepada orang lain.
4.      Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya penguruh tersebut dibawa ke siding pengadilan.
5.      Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkantor.
Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah :
1.      Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
2.      Perbuatan melawan hukum;
3.      Merugikan keuangan Negara atau perekonomian;
4.      Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
2.4                Komisi Pemberantasan Korupsi

VISI KPK 2011 – 2015 adalah Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien!

Dan misinya ialah Misi KPK adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
  2. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
BAB III
METODE PENELITIAN

3.1       Objek Penelitian                             
            Objek yang digunakan dalam penulisan ini adalah kasus korupsi tahun 2010 - 2013.
3.2       Data Penelitian
Data yang digunakan oleh penulis dalam penulisan ini adalah dengan mencari data-data di televisi, media cetak dan internet.

BAB IV
PEMBAHASAN

4.1       Penyebab Maraknya Korupsi
            Gaya hidup masyarakat yang terbilang konsumtif membuat setiap orang selalu ingin memiliki apa yang mereka inginkan, bukan yang mereka butuhkan saja. Gaya hidup para pejabat negara yang terbilang mewah yang tidak sesuai dengan pendapatannya membuat mereka merasa dapat memiliki segalanya. Memang tidak semua para pejabat bersifat demikian, tapi bukan hal yang dapat dipungkiri lagi bahwasanya kini pemberitaan baik dimedia cetak ataupun televisi adalah mengenai para pejabat yang didapati bahkan sering tertangkap tangan melakukan transaksi yang nyatanya berujung pada tindakan korupsi. Jika ditanya apa saja yang menjadi penyebabnya, banyak hal subjektif yang bisa dipaparkan, diantaranya :

-          Kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi itun sendiri, manusia yang khilaf tak mungkin menolak begitu saja ketika di berikan materi yang berlimpah tanpa harus bersusah payah
-          Dorongan baik langsung ataupun tidak langsung, maksudnya ialah persetujuan dari orang-orang terdekat untuk melakukan tindakan yang sangat menyakiti hati rakyat itu
-          Gaya hidup, dimana terbiasa dengan gaya hidup mewah namun penghasilan yang didapat dari uang yang halal dirasa kurang
-          Lemahnya hukum, yaitu dapat kita lihat dengan nyata bahwasanya hukum kita pun bisa dibeli, terlebih dengan tertangkapnya yang maha tinggi dalam hal hukum di negri ini.

4.2       Dampak Korupsi Bagi Kegiatan Bisnis
            Banyak sekali belakangan ini pihak swasta menggunakan kelemahan pejabat negara yang mudah untuk disogok demi kepentingan bisnis mereka. Banyak perusahaan yang mengalami kerugian karena harus berjalan sesuai dengan prosedur, mereka yang menjalankan bisnisnya sesuai dengan etika dan norma yang ada justru harus terkalahkan baik dalam kekalahan memenangkan sebuah proyek atau ketetapan hukum yang karena bisa “diubah”.
            Bisnis haruslah dijakankan sesuai dengan etika yang ada, persaingan memang sudah pasti ada, namun apabila sudah ada tindakan sogok menyogok demi kelancaran bisnis mereka maka hukumlah yang harus berbicara. Dampak lainnya ialah, pebisnis yang mempunyai potensi harus tertindas karena tidak sanggup mengikuti porsedur yang bisa diubah. Selain itu, jika dilihat dari sisi yang sangat berbeda, dimana pebisnis harus berdiri ditengah-tengah negara yang banyak sekali kasus korupsinya, akan mengurangi kepercayaan para konsumen, atau bahkan investor yang akan menanamkan modalnya di negri ini, jika perusahaan tersebut adalah perusahan multinasional. Banyak sisi yang dapa kita lihat lagi, serta dampak yang nyatanya merugikan bagi para pebisnis.
            Terakhir, jika ditanya siapa yang harus bertanggung jawab, ialah diri kita masing-masing, karena tidak sedikitpun kita pantas menyalahkan hukum yang ada, kebijakan perusahaan yang ada, terlebih menyalahkan keadaan. Karena semua itu terjadi atas apa yang diri kita masing-masing lakukan, sekalipun kita yang tidak ada sangkut pautnya, kita harus bisa membantu memberikan solusi bukan memperburuk keadaan dengan berdemo yang anarkis apabila ada ketidaksesuain yang dilakukan pemerintah ataupun pihak swasta.

BAB V
PENUTUP
5.1       Kesimpulan
          Sungguh dapat terilhat banyak sekali aspek yang menyebabkan mengapa tindakan korupsi semakin marak di negeri ini, diantaranya ialah gaya hidup dan kesempatan yang datang untuk melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji itu. Para pelaku terlihat sudah tidak punya malu lagi ketika tetap mengumbar senyum dan tawa disaat bersamaan mereka terbukti mencuri uang rakyat. Untuk para pebisnis sendiri juga ada dampak yang signifikan baik secara profit ataupun non profit, namun untuk menjawab siapa yang harus bertanggung jawab penulis hanya bisa menyampaikan diri sendirilah yang harusnya bertanggung jawab.
5.2       Saran
          Untuk para pebisnis agar tetap menjalankan etika bisnis yang ada tanpa harus melakukan sogok menyogok, dan tetap membuktikan dan menjunjung tinggi kepercayaan konsumen. Dan para penegak hukum, tetap bekerja keras dengan dukungan serta doa dari para masyarakat Indonesia untuk terus membela kebenaran, melindungi rakyat kecil, mengembalikan hak yang seharusnya dimiliki rakyat kecil yang telah dicuri para koruptor. Belakangan juga wacana yang timbul ialah hukuman yang ditambah dan denda sesuai dengan apa yang telah mereka ambil harus dikembalikan kepada negara, tetap berjalan dan terwujud, tetapi masyarakat juga harus sadar dan peduli akan informasi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Berapa yang mereka ambil, itu yang harus dinformasikan kepada masyarakat, dan seberapa yang telah mereka kembalikan harus sesuai dan diinformasikan juga. Jangan ada lagi yang tertutup mengenai kasus korupsi. Terakhir untuk KPK, tetap semangat dan pantang menyerah,

DAFTAR PUSTAKA

http://www.kpk.go.id


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments